Perawatan kesehatan dan kecantikan ialah kebutuhan dasar banyak orang pertama perempuan. Namun tempat jasa pembelaan kesehatan dan kecantikan seperti salon, barber shop, atau tukang cukur rambut semua masuk kategori fasilitas umum.
Nah, tempat-tempat tersebut berpotensi menjadi zona penularan Covid-19, karena menimbulkan relasi antara pemberi jasa, pelayanan, konsumen, dan juga di beberapa wadah akan berpotensi menimbulkan kerumunan konsumen.
Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, untuk tetap melindungi fasilitas dan pelayanan jasa itu tetap aman dari Covid-19, maka perlu adanya penerapan protokol kesehatan.
Mengenai protokol kesehatan tersebut antara lain, pelaku usaha wajib menyediakan perkakas cuci tangan dan hand sanitizer.
“Bisa mencantumkan sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses oleh konsumen atau pengunjung, dan mewajibkan semua orang yang akan masuk harus mencuci tangan terlebih dahulu, ” kata Reisa belum lama itu.
Menangkap juga: Cek Fakta, Sabun yang Diencerkan Air Tak Efektif Pati padam Covid-19?
Reisa juga meminta pemimpin salon, barbershop dan jasa perawatan kecantikan lainnya agar melakukan penyeliaan suhu tubuh di pintu menyelap.